Oleh: Adhitya Yoga Pratama*
Pada kesempatan kali ini Jum’at
(20/06/2014) saya berkunjung ke daerah Tanjungsari kabupaten Gunung Kidul.
Seperti biasanya tugas lapangan riset tentang ekonomi kerakyatan yang
mengangkat “Peluang dan Tantangan Pengembangan Koperasi Perempuan di Kabupaten
Gunung Kidul” melakukan wawancara dengan
pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi serta mencari data tentang koperasi
terkait yang seperlunya dapat menambah khasanah
penelitian kami.
Koperasi yang kami tuju pada
kesempatan kali ini adalah koperasi wanita “Mina Mandiri” yang terletak di sebelah
utara dari pantai Baron, Gunung Kidul. Semua orang tahu bahwa pantai Baron
adalah salah satu pantai yang eksotik nan indah di Gunung Kidulm banyak dari
pengunjung baik itu dari dalam Gunung Kidul maupun dari luar Gunung Kidul. Yang
perlu di garisbawahi pada saat kami berkunjung ke koperasi tersebut adalah
perkembangan koperasi yang berkembang begitu pesat. Dengan jumlah modal yang
begitu besar kisaran 2 M serta anggotanya yang sebagian besar adalah pedagang
ikan laut dan memiliki penghasilan yang cukup besar. Menjadi ketertarikan
tersendiri bagi saya untuk mengamati kondisi koperasi ini selanjutnya.
Saat saya bertanya tentang proses
berkembangnya koperasi “Mina Mandiri” dengan salah satu dari pihak pengurus,
pengawas koperasi pada saat itu “Bu, melihat koperasi ibu yang memiliki modal
sangat besar ini, siapa yang paling berpengaruh terhadap proses perkembangan
koperasi ini?.” Beliau menjawab tanpa dugaan saya sebelumnya “Begini mas,
sebenarnya koperasi kita ini berkembang pesat, hingga modal bertambah besar,
itu berkat dinas perikanan, karena sebelumnya kita mendirikan koperasi itu
bukan inisiasi dari dinas koperasi maupun lembaga lain yang mendampingi kita,
melainkan dinas perikananlah yang menginisiasi kami semua (pedagang ikan) untuk
membentuk koperasi, toh kalau masnya tahu, kita ini semua itu hanya lulusan SD,
ya itu semua berkat dinas perikanan yang mampu melihat potensi kita.” Sungguh
mengagetkan saya jawaban ibu pengawas itu.
Bagaimana tidak, setahu yang saya pahami
selama ini semenjak menjadi volunteer YSKK. Koperasi-koperasi perempuan yang
berada di Kabupaten Gunung Kidul adalah tugas dan fungsi dari DISPERINDAGKOP
dalam memberikan pengawasan, pengarahan, pengawalan serta pengembangan
produktivitas koperasi perempuan dalam memajukan perekonomian yang berbasis
kerakyatan. Tetapi setelah ibu-ibu yang bergerak diranah koperasi memberikan
pernyataan tersebut. Seolah-olah pemahaman yang saya pahami selama ini runtuh
seketika. Terlebih ketika saya sangkutkan pada permasalahan pada hari Selasa
(17/06/2014) dimana ketika kita sedang mewawancarai dari pihak koperasi
kemudian mendapatkan jawaban tentang kong-kalikong antar pihak pengurus dinas
dalam memanipulasi data koperasi, semisal tentang pengucuran dana BANSOS yang
melibatkan koperasi harus memba yar uang Pungli dengan ancaman-ancaman
tertentu. Menambah keyakinan tersendiri bagi saya sebenarnya koperasi perempuan
itu tidak perlu dampingan langsung dari DISPERINDAGKOP. Cukup dengan dampingan
dari lembaga lain (seperti YSKK) atau dinas lain yang bersangkutan dengan
potensi kealaman dalam wilayah tersebut.
Terlebih lagi kita ketahui bahwa
wacana reformasi birokrasi yang di galakkan sekarang ini, terutama mendekati
PILPRES 2014 mungkin di jalankan sepenuhnya. Melihat kondisi kedinasan koperasi
yang belum selesai menjalankan tugas dan fungsinya kepada masyarakat.
Kemungkinan untuk di hapuskan saja dinas terkait yang melakukan manipulasi dan
meminta suap kepada masyarakat, mungkin di jalankan. Terlebih dengan
dihapuskannya UU No. 17 tahun 2012 melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
menjadi terbuka lebar bagi para pelaku perdagangan untuk tidak tergantung pada
keberadaan dinas perindustrian dan koperasi. Teruntuk persoalan koperasi yang
menjadi sokoguru perekonomian Indonesia tersebut adalah bagaimana koperasi
memang di jadikan sebagai the way of economics
Indonesian. Dan itu adalah tugas kita semua sebagai pendukung cita-cita
luhur bangsa Indonesia yang termaktub dalam konstitusi negara kesatuan republik
Indonesia (NKRI) UUD 1945.
*Volunteer YSKK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar