Selasa, 01 Juli 2014

Tanpa DISPERINDAGKOP, Mina Mandiri pun Bisa Berkembang Besar dan Pesat

Oleh: Adhitya Yoga Pratama*
            Pada kesempatan kali ini Jum’at (20/06/2014) saya berkunjung ke daerah Tanjungsari kabupaten Gunung Kidul. Seperti biasanya tugas lapangan riset tentang ekonomi kerakyatan yang mengangkat “Peluang dan Tantangan Pengembangan Koperasi Perempuan di Kabupaten Gunung Kidul”  melakukan wawancara dengan pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi serta mencari data tentang koperasi terkait  yang seperlunya dapat menambah khasanah penelitian kami.
            Koperasi yang kami tuju pada kesempatan kali ini adalah koperasi wanita “Mina Mandiri” yang terletak di sebelah utara dari pantai Baron, Gunung Kidul. Semua orang tahu bahwa pantai Baron adalah salah satu pantai yang eksotik nan indah di Gunung Kidulm banyak dari pengunjung baik itu dari dalam Gunung Kidul maupun dari luar Gunung Kidul. Yang perlu di garisbawahi pada saat kami berkunjung ke koperasi tersebut adalah perkembangan koperasi yang berkembang begitu pesat. Dengan jumlah modal yang begitu besar kisaran 2 M serta anggotanya yang sebagian besar adalah pedagang ikan laut dan memiliki penghasilan yang cukup besar. Menjadi ketertarikan tersendiri bagi saya untuk mengamati kondisi koperasi ini selanjutnya.
            Saat saya bertanya tentang proses berkembangnya koperasi “Mina Mandiri” dengan salah satu dari pihak pengurus, pengawas koperasi pada saat itu “Bu, melihat koperasi ibu yang memiliki modal sangat besar ini, siapa yang paling berpengaruh terhadap proses perkembangan koperasi ini?.” Beliau menjawab tanpa dugaan saya sebelumnya “Begini mas, sebenarnya koperasi kita ini berkembang pesat, hingga modal bertambah besar, itu berkat dinas perikanan, karena sebelumnya kita mendirikan koperasi itu bukan inisiasi dari dinas koperasi maupun lembaga lain yang mendampingi kita, melainkan dinas perikananlah yang menginisiasi kami semua (pedagang ikan) untuk membentuk koperasi, toh kalau masnya tahu, kita ini semua itu hanya lulusan SD, ya itu semua berkat dinas perikanan yang mampu melihat potensi kita.” Sungguh mengagetkan saya jawaban ibu pengawas itu.
            Bagaimana tidak, setahu yang saya pahami selama ini semenjak menjadi volunteer YSKK. Koperasi-koperasi perempuan yang berada di Kabupaten Gunung Kidul adalah tugas dan fungsi dari DISPERINDAGKOP dalam memberikan pengawasan, pengarahan, pengawalan serta pengembangan produktivitas koperasi perempuan dalam memajukan perekonomian yang berbasis kerakyatan. Tetapi setelah ibu-ibu yang bergerak diranah koperasi memberikan pernyataan tersebut. Seolah-olah pemahaman yang saya pahami selama ini runtuh seketika. Terlebih ketika saya sangkutkan pada permasalahan pada hari Selasa (17/06/2014) dimana ketika kita sedang mewawancarai dari pihak koperasi kemudian mendapatkan jawaban tentang kong-kalikong antar pihak pengurus dinas dalam memanipulasi data koperasi, semisal tentang pengucuran dana BANSOS yang melibatkan koperasi harus memba yar uang Pungli dengan ancaman-ancaman tertentu. Menambah keyakinan tersendiri bagi saya sebenarnya koperasi perempuan itu tidak perlu dampingan langsung dari DISPERINDAGKOP. Cukup dengan dampingan dari lembaga lain (seperti YSKK) atau dinas lain yang bersangkutan dengan potensi kealaman dalam wilayah tersebut.
            Terlebih lagi kita ketahui bahwa wacana reformasi birokrasi yang di galakkan sekarang ini, terutama mendekati PILPRES 2014 mungkin di jalankan sepenuhnya. Melihat kondisi kedinasan koperasi yang belum selesai menjalankan tugas dan fungsinya kepada masyarakat. Kemungkinan untuk di hapuskan saja dinas terkait yang melakukan manipulasi dan meminta suap kepada masyarakat, mungkin di jalankan. Terlebih dengan dihapuskannya UU No. 17 tahun 2012 melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi terbuka lebar bagi para pelaku perdagangan untuk tidak tergantung pada keberadaan dinas perindustrian dan koperasi. Teruntuk persoalan koperasi yang menjadi sokoguru perekonomian Indonesia tersebut adalah bagaimana koperasi memang di jadikan sebagai the way of economics  Indonesian. Dan itu adalah tugas kita semua sebagai pendukung cita-cita luhur bangsa Indonesia yang termaktub dalam konstitusi negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) UUD 1945.
*Volunteer YSKK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar